ATURAN PRAKTIK TUKANG GIGI

Published   Monday,   5 March 2018    09:00 AM

Written by Admin

 

 

 

Kementrian Kesehatan (KEMENKES) RI membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan. Salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi adalah terjadinya infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi diantaranya abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Dalam pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan diluar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan diluar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.

Masyarakat pun banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau Rumah Sakit karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di Dokter Gigi berbahan Fleksi sekitar Rp 1 juta, berbahan Akrilik sekitar Rp 600 ribu. Sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekitar Rp 200 ribu/gigi, bahkan Rp 1 juta/set gigi.

Selain itu terkait pemasangan kawat gigi harus melalui proses rontgen gigi terlebih dahulu kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat, setelah itu diperlukan penggantian karet mulai dari 2 minggu sekali.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih Tukang Gigi, pemeriksaan, pemasangan atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya baik di Puskesmas atau di Rumah Sakit.