PENGAWASAN OBAT, MAKANAN DAN MINUMAN OLEH TIM SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL KAB BREBES 2018

Written by meilansari

Published  Wednesday,  08 August 2018    03:45 PM


Written by Admin

 

 

 

Untuk menjamin Keamanan dan Mutu Produk Farmasi, Makanan dan Minuman di Kabupaten Brebes Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menindaklanjuti Pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Brebes dengan melaksanakan yustisi ke beberapa produsen yang ada di Kabupaten Brebes. Tim Satuan Tugas ini melakukan inspeksi keamanan kepada beberapa produsen, serta distributor produk farmasi, makanan dan minuman yang berada di empat wilayah kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

Permasalahan keamanan dan mutu pangan menjadi masalah besar di bidang kesehatan karena berdampak langsung pada status kesehatan seseorang, akibat masih banyaknya peredaran produk farmasi, makanan dan minuman tidak layak konsumsi secara kesehatan bahkan dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Untuk itulah perlunya inspeksi dilaksanakan. Aksi pemberantasan obat dan makanan illegal ini akan berhasil tentunya dengan keteladanan, persuasive dan edukatif dari internal pemerintah serta warga Kabupaten Brebes. Kolaboratif, dimana mampu membangun kolaborasi yang sinergis dengan OPD terkait untuk merubah lingkungan yang kotor menjadi bersih dan nyaman, serta dengan networking/jejaring dimana proyek perubahan harus didukung dengan jejaring yang kuat antar stakeholder internal maupun eksternal.

Ke empat wilayah yang menjadi sampling dalam yustisi antara lain Kecamatan Bumiayu, Salem, Tanjung dan Banjarharjo. Tim Satuan Tugas mendatangi distributor obat, makanan dan minuman yang ada di empat wilayah kecamatan tersebut. Dari hasil Yustisi ditemukan beberapa makanan mengandung pewarna buatan, makanan dengan melewati tanggal kadaluarsa (expired date), makanan dengan kemasan yang rusak dan belum expired, serta beberapa makanan yang belum memiliki ijin edar. Bapak Haditopo dalam pengawasan menyampaikan kepada distributor makanan dan minuman, yang produknya kadaluarsa agar segera dibuang dan dihancurkan, kemudian pada makanan dan minuman dengan kemasan rusak sebaiknya diganti dengan produk makanan dan minuman dengan kemasan yang masih baik, karena dengan rusaknya segel atau kemasan dapat pula merusak isi dari produk dan tentunya ini berbahaya untuk dikonsumsi. Terhadap penemuan produk-produk makanan dan minuman yang berbahaya tadi, Tim Satgas akan lebih memberi perhatian khusus kepada produsen dan distributor yang mengedarkan, selanjutnya Tim Satgas akan mencari sumber produsen makanan dan minuman tersebut.