Pertemuan Pengisian Profil Bulanan Puskesmas se Kabupaten Brebes Tahun 2018

Written by meilansari

Published   Thursday,  30 August 2018      11:20 AM

Written by Admin

 

 

 

 

 

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib Pemerintah Daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sejumlah 38 petugas SP3 Puskesmas se Kabupaten Brebes menghadiri Pertemuan Pengisian Profil Bulanan Puskesmas di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang diadakan oleh Seksi Sumber Daya Kesehatan Dan Sistem Informasi. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana entri data profil bulanan Puskesmas seperti data MDG’s, MDG, SPM dan RPJMD dilakukan oleh petugas puskesmas se Kabupaten Brebes. Dengan pengisian data profil bulanan Puskesmas dapat diketahui pencapaian tahunan SPM Kabupaten Brebes.

Bidang Kesehatan terdiri dari enam sub bidang yaitu upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta manajemen kesehatan. Sedangkan pada pelayanan dasar terdiri dari pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menetapkan SPM bidang kesehatan misalnya pada urusan wajib bidang kesehatan, masing-masing sub bidang memiliki jenis pelayanan dasar tertentu, dari jenis pelayanan dasar yang ada dapat ditetapkan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang memuat indicator dan nilai (misalnya cakupan kunjungan ibu hamil K4). Dari cakupan kunjungan ibu hamil K4 ditetapkan menjadi SPM karena  memenuhi kriteria antara lain prioritas tinggi karena melindungi hak asasi konstitusi perorangan atau masyarakat, merupakan kepentingan nasional, bagian dari komitmen global, serta merupakan penyebab kematian dan kesakitan ibu dan anak.

Indicator SPM merupakan tolak ukur presetasi kualitatif dan kuantitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan. Diharapkan dalam pertemuan ini data SPM, MDG, MDG’s dan RPJMD dapat dientrikan dengan baik dalam aplikasi sehingga tingkat capaian SPM bidang kesehatan kabupaten Brebes dapat terlihat, dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan bagi Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dalam melayani masyarakat seutuhnya, sedangkan bagi Fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes agar meningkatkan pelayanan bidang kesehatan masyarakat lebih baik lagi.