Uji Kompetensi Perawat dan Perawat Gigi Rumah Sakit dan Puskesmas Kabupaten Brebes Tahun 2018

Published  Tuesday,    30 October 2018    02:30 PM

Written by Admin

 

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Seksi Sumber Daya Kesehatan dan Sistem Informasi mengadakan Uji Kompetensi terkait kenaikan jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan perawat dan perawat gigi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Oktober 2018. Bertempat diruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sejumlah 46 peserta perawat dan 13 peserta dari perawat gigi baik dari Puskesmas maupun RSUD Brebes dan Bumiayu mengikuti uji kompetensi ini. Ibu Budi Listyani SKM selaku Kasie SDK SI menjelaskan dalam sambutannya, bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini mengacu pada peraturan menteri kesehatan No. 18 Tahun 2017 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional. Sebelum dilakukan uji kompetensi, kami sudah melakukan sosialiasi dan pembekalan baik kepada peserta, maupun penguji, jelasnya. Kami juga bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, Perawat Gigi dan Rekam Medis untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional ini. Pelaksanaan Pra Ukom sudah dilakukan baik untuk perawat, perawat gigi maupun rekam medis, tambahnya. Uji Kompetensi untuk Rekam Medis sendiri sudah dilaksanakan di Dinkes Provinsi Jawa Tengah melalui uji portofolio dan ujian lisan.

Ibu Budi juga menjelaskan tentang tahapan dan proses sebelum Uji Kompetensi ini berlangsung. Sebelumnya pendaftaran untuk uji kompetensi jabatan fungsional ini melalui registrasi online, dan sebanyak 50 peserta perawat sudah berhasil registrasi, sedangkan sejumlah 13 dari perawat gigi yang melakukan registrasi online. Registrasi tersebut ditutup pada 29 Oktober 2018. Sedangkan untuk memperoleh sertifikat kelulusan pada uji kompetensi saat ini, setelah melakukan uji kompetensi, melalui aplikasi e-Ukom, tim penguji akan mengirimkan hasil Uji Kompetensi peserta pada Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia di Kementrian Kesehatan RI. Dari Kemenkes lah yang nantinya mengeluarkan sertifikat untuk Uji Kompetensi, jelas Bu Lis. Kemenkes akan mengirimkan sertifikat hasil Uji Kompetensi ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah itu akan diserahkan kepada peserta Uji Kompetensi/yang bersangkutan.

Bapak dr. Sri Gunadi P, M.Kes berharap peserta dari Perawat dan Perawat Gigi dapat melaksanakan Uji kompetensi dengan baik. Beliau menyampaikan, “tentunya Bapak dan Ibu semua sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari portofolio dan apa yang harus di persiapkan untuk Uji Kompetensi ini”.

“Dan apa yang sudah dipersiapkan semua, semoga diberi kelancaran dan mendapat hasil terbaik”, jelas dr. Gunadi.