Evaluasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Klinik, Rumah Sakit di Kabupaten Brebes Tahun 2018

Published  Tuesday,    04 December 2018     10:50 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

Seksi Farmamin dan Perbekes Dinkes Kabupaten Brebes mengadakan Pertemuan terkait Evaluasi pelayanan kefarmasian di Apotek, Klinik, Rumah Sakit di Kabupaten Brebes dengan peserta petugas farmasi Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit se Kabupaten Brebes. Pengawasan Obat dan Makanan dilakukan untuk mengawal kualitas hidup manusia Indonesia melalui jaminan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu obat dan makanan, selain itu peran pengawasan obat dan makanan adalah untuk mengawal bonus demografi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah khususnya bidang kesehatan, jelas Bapak Hadi Sutopo selaku Kasie Farmamin dan Perbekes dalam sambutannya. Beliau juga menjelaskan dengan adanya pengawasan obat dan makanan secara tidak langsung mendorong daya saing produk obat atau makanan tersebut, mencegah hilangnya pemasukan negara dari pajak, distorsi pasar akibat peredaran produk illegal dan penyelundupan obat dan makanan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan obat keras dan bioterrorism.

Beberapa materi yang dibahas dalam pertemuan mengenai multisektor pengawasan obat dan makanan baik keamanan pangan, keamanan obat, OT, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan. Full spectrum pengawasan obat dan makanan. Evaluasi hasil pengawasan, yaitu menentukan sasaran pengawasan agar lebih efektif dan efisien, melakukan temuan pelanggaran, menganalisa jenis pelanggaran, dan kategorisasi pelanggaran. Kriteria dalam memenuhi ketentuan (MK) yaitu pada saat inspeksi ditemukan pelanggaran atau pelanggaran yang ditemukan termasuk kategori ringan (minor), dan kriteria tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu pada saat inspeksi ditemukan pelanggaran sedang (major) dan atau pelanggaran berat (kritikal). Subsistem pengawasan pemerintah, system pengawasan obat dan makanan, sub system pengawasan pelaku usaha dan sub system pengawasan konsumen.

Bapak Hadi Topo menjelaskan permasalahan yang dapat terjadi dalam melakukan pengawasan obat dan makanan antara lain TMS mutu dan keamanan, KTD obat dan KLB keracunan pangan, penjualan online, tingginya demand OT BKO, kosmetik mengandung BB, peredaran obat dan makanan illegal, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera, keterbatasan kewenangan penyidik PNS, kurang optimalnya tindak lanjut Pemda, serta terbatasnya sumberdaya pengawasan di Pemda. Beliau juga menjelaskan terkait Pembinaan terhadap sarana distribusi obat dan makanan dilakukan pada saat pemeriksaan setempat, dapat dilakukan pembinaan secara tulis maupun lisan (langsung), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat, kemudian dapat diikuti dengan sanksi administrative. Sedangkan Pembinaan terhadap sarana produksi obat dan makanan yaitu dilakukan dalam rangka permohonan izin (edar), di prioritaskan bagi UMKM yang berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan, dalam bentuk pengujian sampel produk dan hasil uji hanya untuk proses perizinan. 

Diharapkan Pertemuan Evaluasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Klinik dan Rumah Sakit petugas farmasi mengetahui informasi terkini dalam pelayanan kefarmasian, dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan profesi sehingga apoteker dapat merespon kebutuhan pelayanan, meningkatkan kesadaran untuk pengembangan profesi melalui kegiatan belajar yang berkesinambungan (lifelong learner), meningkatkan sinergisitas, efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan di apotek, klinik dan rumah sakit di Kabupaten Brebes serta meningkatkan citra dan kompetensi apoteker.