Penyelenggaraan Event atau Pertemuan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Published  Wednesday,   08 July 2020       01:50 PM

 

Written by Admin

 

 

 

                  

 

 

 

 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu penyelenggaraan event/pertemuan.

 

Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event/pertemuan, seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, dan pameran.

 

Kegiatan ini berpotensi terhadap penularan COVID-19 karena berkumpulnya orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan oleh pengelola/penyelenggara/pelaku usaha dan tamu/peserta.

 

Pengelola wajib mengedukasi pencegahan Covid-19 kepada pekerja. Pengunjung diarahkan oleh pengelola untuk melakukan registrasi online agar dapat mengatur jumlah pengunjung dan memberikan himbauan untuk membawa perlengkapan pribadi (seperti alat makan dan botol minum pribadi).

 

Di saat event, pengelola memasang tanda orang sakit dilarang untuk masuk. Penting untuk mengatur tata letak event, menyediakan sarana cuci tangan portable, hand sanitizer, media informasi cetak dan digital, alat ukur suhu, disinfeksi secara berkala, pembayaran online, dan menyediakan barang yang sudah dikemas untuk peserta.

 

Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19.  *ditpromkes