Published FRIDAY, JULY 15 2022 08:30 AM
Written by Admin
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Dinas Kesehatan Kab Brebes dengan Seksi Farmamin dan Perbekes mengadakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga. Kegiatan diselenggrakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 06 Juni 2022 dengan peserta pelaku industri rumah tangga sebanyak 50 orang. Sedangkan tahap kedua pada 12 Juli 2022 dengan peserta sejumlah 50 peserta.
Penyuluhan Keamanan Pangan PIRT ini bertujuan untuk sosialiasi penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dengan melalui sistem Online pada aplikasi OSS untuk pelaku usaha dan penanggung jawab industri rumah tangga. Sesuai dengan peraturan Undang – Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa OSS berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengawasan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas
Ibu Yulianti, S.Farm, Apt selaku Programmer Seksi Farmamin Perbekes Dinkes Kab Brebes dan juga sebagai nara sumber kegiatan menyampaikan materi tentang sosialasi dari OSS. Beliau juga menyampaikan perlunya kesesuaian izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyempaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang – Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih bisa digunakan.
Untuk pengusaha dan penanggung jawab industri rumah tangga diharapkan mengetahui persyaratan apa saja yang digunakan untuk pemenuhan komitmen dan ijin PIRT yang telah dikeluarkan melalui aplikasi OSS, jelas Ibu Yulianti.