PERTEMUAN APOTEKER PENGELOLA APOTEK, PENANGGUNG JAWAB INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT DAN KLINIK SE KABUPATEN BREBES

Published    Monday,  AUGUST 1st 2022     08:42 AM

Written by Admin

 

 

 

 

 

Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotek harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggjung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, jelas Bapak Hadi Topo, S.Farm, Apt selaku Sub Koordinator Seksi Farmamin Perbekes Dinkes Kab Brebes pada pertemuan Apoteker Pengelola Apotek, Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Klinik Se Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh sejumlah 200 Apoteker Faskes dari Apotek, Rumah Sakit, dan Klinik yang ada di kabupaten Brebes pada 28 Juli 2022 di Aula Islamic Center Brebes.

Bapak Hadi Topo menyampaikan standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sedangkan pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian kita juga harus memperhatikan resep yang dituliskan Dokter kepada pasiennya. Kita semua mengetahui bahwa resep berguna agar obat yang dibeli pasien sesuai dengan peraturan dan tentunya sudah direkomendasikan oleh Dokter kepada pasiennya. Sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, tambahnya.

Dengan adanya Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di Apotek dan penanggung jawab instalasi farmasi diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), himbau Bapak Haditopo.