Published MONDAY, OCTOBER 3rd 2022 09:00 AM
Written by Admin
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta pedoman teknis cara distribusi obat yang baik yaitu untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat beredar, perlu menerapkan pedoman cara distribusi obat yang baik dalam setiap aspek dan rangkaian distribusi obat. Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Kabupaten Brebes merupakan salah satu IFP yang telah menerapkan aspek – aspek penerapan cara distribusi obat yang baik (CDOB).
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotoprika dan Prekursor Badan POM akan melakukan pembinaan dan pendampingan CDOB pada IFP Brebes yang bernaung di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes pada tanggal 29 September 2022 di Gedung Instalasi Farmasi Brebes. Hadir dalam kegiatan visitasi Bapak Haditopo, selaku Subkoordinator Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes beserta Tim dari Farmasi Dinkes Brebes.
Tim Pengawas melakukan visitasi terhadap sarana tempat menyimpan dan menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Beberapa hal yang menjadi pedoman teknis CDOB diantaranya manajemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, keluhan obat, dokumentasi , fasilitas distribusi berdasarkan kontrak serta beberapa pedoman teknis CDOB yang dimaksud dalam Peraturan BPOM.
Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten Brebes juga telah memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015 oleh karena itu diharapkan dengan adanya kegiatan visitasi ini IFP Kabupaten Brebes dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan IFP dalam mengelola obat serta memperoleh sertifikat CDOB dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotoprika dan Prekursor Badan POM, harap Bapak Haditopo.