PUBLISHED WEDNESDAY, FEBRUARY 8th 2023 10:40 AM
Wriiten by Admin
Kementerian Kesehatan telah menemukan praktik pemalsuan surat yang mencatut pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Surat tersebut telah beredar luas di media sosial.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyebutkan bahwa surat palsu yang mencatut para pejabat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut, memuat perihal kontrak kerjasama pengembangan dan pemeliharaan program SATUSEHAT.
Total ada 3 (tiga) surat palsu yang beredar. Surat palsu pertama, bernomor HK.798439/874-00030-32/20221004/PL berisi tentang Pembelian Sistem Perangkat Keras dan Perawatan Antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Mandiri Utama tanggal 7 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, pihak yang bertanda tangan adalah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dan Direktur Utama PT. Arsi Mandiri Utama, M. Habie Wirachman.
Surat palsu kedua, bernomor HK.87309/8731-987358.929/2022208/PL perihal Pengembangan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Indogas.
Surat palsu ketiga, bernomor 8098/HK-098/XXI mencatut nama Direktur Kesehatan Primer, Yanti Herman, perihal Tanggapan Presentasi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arsi Indogas tanggal 27 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, dr. Nadia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak terkait. Sehingga dapat dipastikan surat yang beredar palsu.
''Dapat kami sampaikan bahwa surat yang beredar tersebut palsu. Surat tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan mencatut nama-nama pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan,'' kata dr. Nadia di Jakarta, Rabu (8/2).
Dr. Nadia menilai, surat tersebut tidak hanya merugikan Kementerian Kesehatan, namun juga masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hari apabila mendapatkan surat yang mengatasnamakan pemerintah terutama Kementerian Kesehatan. Terlebih apabila surat tersebut meminta bayaran/imbalan. (kemkes.go.id)