Published Friday, February 17th 2023 09:25 AM
Written by Admin
Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotek harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggjung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, jelas Bapak Doni Hendri S.Si Apt, M.Pharm.Sci.