VAKSINASI BOOSTER Merupakan SYARAT PERJALANAN MUDIK IDUL FITRI 2022

Published      Wednesday,     20 APRIL 2022      10:35 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Vaksinasi Booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Masyarakat diminta untuk tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibody dalam tubuh. Antibody mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi booster. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh – jauh hari sebelum mudik sesuai jadwalnya. Disamping itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI siapkan layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster tepat saat mudik lebaran. Namun masyarakat perlu dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik.

 

Walaupun kondisi pandemic covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan, Pemerintah memberikan instruksi untuk dapat memberikan kelonggaran terhadap pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan domestic khususnya saat Hari Raya Idul Fitri 2022.

 

Namun demikian, Pemerintah menyiapkan upaya preventif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran covid-19 antar daerah. Upaya ini diharapkan menjadi salah satu cara agar kasus aktif covid-19 tidak kembali naik. Upaya tesebut terkandung dalam syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestic dengan tujuan lainnya, diantaranya :

 

1.    Bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negative test PCR

 

2.    Bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) maka wajib menyertakan hasil negative antigen

 

3.    Bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap (2dosis) dan booster maka tidak wajib melakukan ataupun melampirkan hasil test.

 

Dengan diterapkannya peraturan berikut, diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan lonjakan kasus aktif yang terjadi pada saat mudik lebaran. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan vaksinasi, bisa mendapatkan pada fasilitas angkutan atau pos – pos jalur mudik yang tersedia.

 

Apabila mengalami gejala covid-19 setelah melakukan perjalanan, diharapkan mampu segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan fitur Telemedisin, agar bisa segera mendapatkan arahan dan penanganan yang cepat dan sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.