Kunjungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam Monitoring Persiapan Pos Kesehatan Arus Mudik Idul Fitri 1443H di Brebes EXIT TOL PEJAGAN

Published    Monday,   25 APRIL 2022      09:30 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ibu Ineke Tri S, SKM, M.Kes beserta tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengunjungi Pos Kesehatan Mudik Brebes EXIT TOL di Pejagan dalam rangka monitoring Kesiapsiagaan Arus Mudik tahun 2022 yang akan berlangsung dalam hitungan hari ke depan. Ibu Ineke selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes beserta Tim menyambut kedatangan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes beserta rombongan ke Pos Kesehatan Brebes EXIT TOL di Pejagan pada minggu dan Kepolisian Brebes serta Tim Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes, 24 April 2022. Tim PSC 119 beserta tim kesehatan memasang spanduk kesehatan di sekitar area Pos Kesehatan Arus Mudik di Pejagan agar pemudik dapat melihat dan mengetahui informasi yang tertera di spanduk dan memanfaatkan Pos Kesehatan yang ada untuk beristirahat sejenak dan relaksasi sebelum melanjutkan perjalanan.

 

Perjalanan Mudik kali ini kemungkinan menjadi mudik terbesar setelah sebelumnya dua tahun berturut-turut Indonesia dan dunia mengalami pandemic covid-19, ungkap Ibu Ineke. Untuk itu saya berharap kepada petugas kesehatan yang nanti nya akan bergantian jaga, untuk sebaik-baiknya mempersiapkan diri, menjaga diri dengan protocol kesehatan sebaik mungkin, Posko kesehatan juga dilengkapi hand sanitizer, masker, peralatan medis untuk pemeriksaan umum beserta obat-obatan yang mungkin dibutuhkan oleh masyarakat saat mudik, serta disediakan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster, tambahnya.

 

Kepada para pemudik dan masyarakat pada umumnya, himbauan dari Kementerian Kesehatan disampaikan oleh Ibu Ineke Tri bahwa untuk diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dengan syarat sebagai berikut :

 

1.                Pelaku perjalanan yang melakukan vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negative test PCR

 

2.                Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap 1 dan 2, maka wajib menyertakan hasil negative antigen

 

3.                Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) dan booster maka tidak wajib menyertakan hasil negative antigen