KURBAN PENUH BERKAH, SELAMAT IDUL ADHA 1443 H

Written by meilansari

Published     Monday,     11 JULY 2022    10:00 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kementerian Pertanian melakukan pembahasan terkait virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dijadikan Kurban di Hari Raya Idul Adha.

Dalam pembahasannya, dilakukan pendalaman dalam rangka memutuskan fatwa dari ahli terkait virus PMK. Statemen yang diputuskan tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan hewan kurban.

Hewan kurban yang datang dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan – aturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian terkait, guna mencegah penularan wabah PMK terhadap hewan kurban yang lain.

Hewan yang akan dikurbankan memiliki persyaratan tertentu seperti sehat secara fisik, tidak ada kecacatan anggota tubuh, tidak memiliki gangguan virus. Dampak dari virus PMK ini dapat menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang kaki. Sementara itu hewan yang pincang tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan. Pembahasan tentang PMK yang diperoleh dari literatur menunjukkan hewan terpapar wabah PMK ada bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi. Semisal bagian mulut, kaki, dan jeroan. Menurut literatur, jeroan hewan merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan. Untuk hewan kurban kita pilih yang sempurna sehat secara fisik.