Published Wednesday, 09 August 2017 09:45 AM
Written by Admin
Upaya Kesehatan Kerja di Puskesmas bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya Kesehatan Kerja yang dimaksud meliputi pekerja di sektor formal dan informal, serta berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Seksi Promosi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan mengadakan rapat Koordinasi Pembentukan POS UKK Terintegrasi Se-Kabupaten Brebes. Rapat kegiatan diadakan di ruang pertemuan Grand Dian Hotel Brebes.
dr. Sri Gunadi Parwoko M.Kes menyampaikan dalam rapat, tujuan pembentukan tim pos UKK adalah agar lingkungan kerja di kabupaten Brebes dapat mencegah dan memberantas penyakit serta kecelakaan terkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja terhadap masyarakat pekerja informal di berbagai unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes.
Fungsi Pos UKK adalah melaksanakan komunikasi, informasi, dan motivasi tentang kesehatan kerja melaksanakan kerjasama denagn sektor terkait sesuai sifat dan lapangan pekerjaannya, mengadakan pelayanan kesehatan kerja dasar terbatas. Keberadaan Pos UKK perlu ditunjang dengan adanya kader UKK. Kegiatan yang dilakukan meliputi upaya promotif, preventif, dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit. Penekanan terhadap upaya promosi dan preventif guna mengubah perilaku para pekerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta upaya meningkatkan kesehatan pekerja.
Pekerja merupakan bagian dari masyarakat dan termasuk sasaran program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang ditujukan bagi seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat. Maka itu diperlukan pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kabupaten Brebes agar pekerja mendapat perlindungan hidup sehat, terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.