Kursus Hygiene Sanitasi KANTIN SEKOLAH di Puskesmas KERSANA Tahun 2019

Pubslished   Wednesday,    27 February 2019       02:00 PM

 

Written  by Admin

 

 

 

Bagaimana Kriteria KANTIN yang SEHAT di Sekolah? Kantin yang secara fisik baik bangunan, sarana dan prasarana pendukungnya sesuai dengan standar kesehatan serta dapat menyediakan makanan dan minuman yang sehat, bergizi dan aman dikonsumsi, ungkap Ibu Dhian Irawati, SKM selaku pembicara dan petugas Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dalam pertemuan Kursus Hygiene Sanitasi Kantin Sekolah Kabupaten Brebes Tahun 2019 yang diadakan di Aula Puskesmas Kersana. Pertemuan yang terdiri dari 15 Sekolah, meliputi SD, SMP dan SMU, masing-masing sekolah terdiri dari 1 guru dan 1 pengelola kantin. Ibu Dhian lebih lanjut menjelaskan Kantin Sehat dapat diwujudkan bila sekolah dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekolah, penataan sarana dan prasarana kantin sekolah, dan melaksanakan pengawasan pengelolaan kantin. Beliau juga mengajak agar masyarakat di lingkungan ikut diberdayakan, yaitu dengan adanya sosialisasi dan publikasi program kantin sehat ke seluruh sekolah, sama seperti yang sedang kita lakukan yaitu Kursus Hygiene Sanitasi Kantin Sehat bagi Guru dan pengelola Kantin Sekolah. Dan bagi peserta didik, mereka harus ditanamkan tentang perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam upaya Hygiene Sanitasi Kantin yang Sehat, penataan sarana dan prasaran juga perlu diperhatikan, yang meliputi bangunan, sumber air bersih, tempat air bersih, tempat penyajian, fasilitasi sanitasi, perlengkapan kerja dan tempat pembuangan limbah kantin juga perlu diperhatikan. Kantin yang sehat memiliki beberapa ketentuan, sebagai berikut :

          1. Memiliki sumber air bersih, lokasi di lingkungan sekolah, jauh dari pencemaran seperti tempat penampungan sampah, wc atau kamar mandi, rumput yang tidak                      terawat  dan gudang sekolah

          2. Permukaan lantai yang mudah dibersihkan, tidak ada air tergenang,

          3. Ada tempat penyajian makanan yang tertutup (lemari kaca)

          4. Jarak kantin dan tempat penampungan sampah sementara minimal 20 meter, dengan memenuhi syarat kesehatan tentunya yaitu kedap air, tertutup, diberi bak control         pada jarak tertentu agar mudah dibersihkan

          5. Melaksanakan pengawasan pengelolaan kantin, dengan tujuan menjaga agar kantin sekolah tetap menyajikan pangan jajanan yang sehat, bergizi dan aman dikonsumsi.

 

Kepala Puskesmas Kersana, dr. Bambang berharap agar Pihak Sekolah, baik Guru, dan Pengelola Kantin Sekolah bersama berpartisipasi dan mengajak peserta didik untuk ikut menjaga kebersihan kantin sekolah. Para pendidik, guru UKS, dan petugas puskesmas yang sudah dilatih dapat dilibatkan sebagai Pembina sekaligus pengawas pengelolaan kantin sehat di sekolah.