Pertemuan Pembinaan Fasilitasi Tempat-Tempat Umum (Tempat Ibadah) Memenuhi Syarat Kesehatan

Published  Tuesday,   7 May 2019      12:40 PM

 

Written by Admin

 

 

Tempat-tempat Ibadah memerlukan pengawasan terhadap sanitasinya. Tempat ibadah memiliki kriteria suatu tempat umum dikarenakan diperuntukkan bagi masyarakat umum, terdapat bangunan yang permanen, adanya aktivitas, serta tentunya ada fasilitas air bersih, wc, tempat sampah dan urinoir, sehingga sanitasinya harus diperhatikan dan dilakukan pengawasan baik oleh petugas sanitarian, pengelola tempat ibadah maupun Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, jelas dr. R. P. Utami selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Brebes saat membuka pertemuan Fasilitasi Tempat-tempat Umum memenuhi Syarat Kesehatan di Kabupaten Brebes.

dr. Gunadi P, M.Kes yang saat ini sebagai Kepala DP3KB Kab Brebes hadir sebagai nara sumber terkait pengawasan sanitasi fasilitasi tempat-tempat umum yang ada di Kab Brebes. Beliau menjelaskan bahwa Sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit. Indikator tempat peribadatan sehat yang digunakan antara lain kualitas dan kuantitas penyediaan air bersih, kualitas dan penempatan jamban atau kakus, kebersihan tempat berwudlu, kebersihan dinding/langit-langit, kebersihan tikar/lantai, kualitas dan penempatan sarana pembuangan air limbah.

Tempat-tempat umum seperti tempat Ibadah sangat diperlukan karena disana manusia berkumpul berhubungan langsung dengan lingkungan masyarakat yang satu dan yang lain, baik saat melakukan ibadah, ataupun kegiatan lain yang dilakukan di tempat ibadah, jelas dr. Gunadi. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan, kurangnya fasilitasi sanitasi yang baik, hal tersebut  kemungkinan besar dapat terjadinya penularan penyakit.

Diharapkan petugas sanitarian di 38 Puskesmas Kabupaten Brebes bersama pengurus masjid yang bersangkutan dan petugas kesehatan lingkungan yang lain dapat bekerja sama, melakukan pengawasan sanitasi terhadap tempat-tempat peribadatan masing-masing di wilayah Puskesmasnya, memeriksa pengelolaan sampah masjid terkait, pengelolaan limbah cair, pembuangan kotoran, kemudian bangunan yang terpelihara dengan baik sehingga dengan demikian kemungkinan timbulnya masalah kesehatan dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan timbul masalah kesehatan yang serius dari penggunaan fasilitas tempat-tempat ibadah, dan masyarakat dapat beribadah dengan lebih aman dan nyaman.