Pembinaan dan Pengawasan HS Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat Kesehatan

Published  Thursday,   20 February 2020  08:20 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

Ibu dr. Rudi memberi sambutan pada petugas kesehatan lingkungan Puskesmas se Kabupaten Brebes bahwa penyehatan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, dan social yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat yang setinggi-tingginya. Salah satu upayanya adalah dengan mewujudkan kawasan sehat, yaitu kondisi wilayah yang bersih, aman dan nyaman serta sehat bagi masyarakat, ungkap Bu dr. Rudi dalam pertemuan Pembinaan dan Pengawasan HS Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat Kesehatan.

Pertemuan oleh Seksi Promkes, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan itu diadakan di Aula Koperasi Bina Husada Dinkes Kab Brebes dihadiri oleh petugas kesehatan lingkungan atau sanitarian Puskesmas se Kabupaten Brebes, Petugas Pengelola Obyek Wisata, Ibu dr. R. P. Utami, M.Kes Kabid Kesmas, Ibu Emy Sri Hartati, SKM, selaku Kasie Promkes, dan Ibu Dian Idawati, SKM Petugas Program.

“Tempat-tempat umum (TTU) yang meliputi Hotel, Sarana Pelayanan Kesehatan, sarana Pendidikan, pasar, obyek wisata, tempat ibadah, kolam renang, terminal, stasiun dan lain-lain merupakan tempat usaha dan pelayanan bagi masyarakat umum serta tempat untuk aktivitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan social”, jelas Ibu Emy. Keberadaan TTU yang sehat, aman, serasi dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaannya dapat terpenuhi dengan baik, tambahnya.

Dalam pertemuan dijelaskan mengenai pembinaan dan pengawasan tempat fasilitas umum (hygiene dan sanitasi hotel), pembinaan dan pengawasan TTU  Sehat di Kabupaten Brebes serta pelaksanaan TTU Sehat di kabupaten Brebes.

Ibu dr. Rudi berharap petugas sanitarian maupun pengelola obyek wisata akan lebih meningkat lagi wawasannya tentang peraturan/kebijakan yang berlaku yang berhubungan dengan peningkatan kualitas lingkungan obyek wisata sehat, teridentifikasinya factor resiko kesehatan lingkungan obyek wisata sehat, serta terselenggaranya pengelolaan obyek wisata yang memenuhi persyaratan kesehatan dan berkesinambungan.