KEBIJAKAN PROGRAM KESEHATAN JIWA DAN MASALAH NAPZA

Published    Wednesday,    7 March 2018   01:50 PM

Written by Admin

 

 

 

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengadakan Pertemuan Kebijakan Program Kesehatan Jiwa Dan Masalah Napza. Pertemuan yang diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dihadiri oleh masing-masing dua orang dari 38 Puskesmas Kabupaten Brebes terdiri dari 1 Dokter Puskesmas dan 1 orang Programmer Jiwa Puskesmas. Narasumber pertemuan adalah Ibu Wahy Retnoningsih M.Kep, SpKep J dan dr. Dana Spesialis Jiwa. Kebijakan Program Kesehatan Jiwa dan Napza terangkum dalam Permenkes No.64/2015 tentang Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza. Masalah Kesehatan Jiwa dan Kesehatan Fisik saling terkait dan mempengaruhi. Beberapa kesehatan jiwa antara lain Depresi, gangguan jiwa yang lazim, Skizofrenia, Gangguan Kognitif, Alkohol/Zat Psikoaktif, Depresi Maternal, dapat mempengaruhi beberapa gangguan fisik diantaranya pada jantung dapat menyebabkan penyakit Stroke, Penyakit yang lain diantaranya Diabetes, HIV/AIDS, Malaria, Tuberculosis, Gangguan Tumbuh Kembang pada anak, dan Kematian bayi.

Beberapa tantangan dalam pelaksanaan Program Keswa Napza adalah sulitnya akses untuk menjangkau dan terbatasnya ketersediaan sarana prasarana, peralatan dan SDM Keswa dan tidak tersebarnya dalam hal pengobatan. Adanya penemuan kasus di pedalaman, yang tidak bisa secara langsung ditemukan dan ditangani, belum semua provinsi melaporkan kasus pasung (30 provinsi) dan belum semua Perda membuat regulasi Pasung (9 Provinsi). Seperti dijelaskan oleh narasumber Ibu Wahyu Retnoningsih, bahwa Indonesia termasuk negara dengan berpenghasilan rendah kesenjangan pengobatan gangguan jiwa dapat mencapai lebih dari 85%, berarti hanya sekitar 10-15% orang dengan gangguan jiwa diterapi di fasilitas kesehatan.

Dengan pertemuan ini diharapkan kedepan program Kebijakan Kesehatan Jiwa dan Napza dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat memberikan perlindungan dan menjamin upaya pelayanan kesehatan jiwa berdasarkan HAM melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik di 38 Puskesmas se Kabupaten Brebes maupun Rumah Sakit Umum dan Swasta. Terjaminnya ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa, adanya integrasi layanan keswa di Fasyankes Primer, dengan penguatan sistem rujukan, penguatan dalam upaya promotif, dan preventif, bagi masyarakat umum, dan populasi yang beresiko, serta penguatan keterlibatan masyarakat dengan koordinasi lintas sektor di bidang kesehatan jiwa.