PERTEMUAN PERSIAPAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP DUA KABUPATEN BREBES TAHUN 2018

Published   Wednesday,   04 April 2018      02:45 AM

Written by Admin

 

 

 

Seksi Surveilan dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengadakan Pertemuan Persiapan Pemeriksaan Jemaah Haji Tahap 2 Kabupaten Brebes Tahun 2018. Pertemuan diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dengan peserta Petugas Kesehatan Jemaah Haji Puskesmas se Kabupaten Brebes, hadir pula Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kasi Surveilan dan Imunisasi. Pertemuan dibuka oleh Bapak Awaludin SKM, M.Kes (Epid) selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Jumlah Jemaah haji Kabupaten Brebes tahun 2018 mencapai 1144 jemaah, ungkap Bapak Awaludin.  Beliau juga menjelaskan Pengamanan Kesehatan Haji Indonesia terdiri dari serangkaian kegiatan-kegiatan seperti pembinaan kesehatan dan persiapan pemeriksaan kesehatan. Setelah melakukan pemeriksaan tahap pertama dan pembinaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan tahap dua bagi Jemaah haji Kabupaten Brebes. Pemeriksaan kesehatan Jemaah haji Tahap Dua di Kabupaten Brebes dilakukan di masing-masing Puskesmas Kabupaten Brebes dimana Jemaah haji tinggal.

H. Syaefudin SKM selaku Kasi Surveilan dan Imunisasi menjelaskan pemeriksaan kesehatan tahap kedua merupakan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keberangkatan Jemaah haji. Hasil pemeriksaan kesehatan tahap kedua merupakan penetapan istithaah, ungkapnya. Hasil pemeriksaan sebenarnya sudah dapat diprediksi pada saat Jemaah haji menjalankan program pembinaan kesehatan di masa tunggu. Untuk menetapkan status istithaah kesehatan yaitu setiap Jemaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sesuai standar. Pemeriksaan tahap kedua dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di Puskesmas dan atau Klinik atau Rumah Sakit yang ditunjuk.

Pemeriksaan tahap kedua akan menentukan seseorang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Komponen istithaah pemeriksaan didasarkan pada pertimbangan medic seperti :

a.        Jemaah haji dapat melakukan aktivitas fisik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib

b.       Status kesehatan Jemaah haji tidak akan memburuk oleh pengaruh prosesi ibadahnya dan lingkungannya

c.        Kondisi kesehatan Jemaah haji tidak menyebabkan gangguan kesehatan dan keamaan bagi Jemaah haji lainnya

d.       Kondisi kesehatan Jemaah haji dan tindakan yang diperlukan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Tim penyelenggara  kesehatan haji kabupaten/kota diharuskan memfasilitasi pemeriksaan tahap kedua Jemaah haji secara komprehensif sampai penetapan kriteria istithaah. Tim juga harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum dan sesudah kriteria istithaah ditetapkan, sehingga diharapkan penetapan kriteria istithaah ini tidak berakibat buruk bagi semua pihak. Pemeriksaan tahap kedua meliputi :

a.       Anamnesa

b.       Pemeriksaan fisik

c.        Diagnosis

d.       Penetapan istithaah kesehatan

e.        Rekomendasi / saran / rencana tindak lanjut

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditetapkan istithaah kesehatan Jemaah haji meliputi :

a.        Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji

Kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran setidaknya dengan kategori cukup

b.       Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan

   Jemaah haji berusia 60 tahun atau lebih dan atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan atau kriteria         

   penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah. Yang dimaksud pendamping bisa berupa orang, alat kesehatan, dan obat-obatan.

c.       Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara

-          Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah

-          Menderita penyakit tertentu yang berpeluang untuk sembuh

-          Suspek dan atau confirm penyakit menular yang berpotensi wabah

-          Psikosis akut

-          Fraktur tungkai yang membutuhkan imobilisasi

-          Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis

-          Hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu

d.       Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji

-      Kondisi klinis yang mengancam jiwa seperti penyakit paru obstruksi kronis derajat IV, gagal jantung stadium IV, gagal ginjal kronik stadium IV dengan infeksi oppurtunistik, stroke hemoragik luas

-          Gangguan jiwa berat antara lain schizophrenia berat, dimnesia berat dan retardasi mental berat

-          Jemaah haji yang penyakitnya sulit diharapkan kesembuhannya antara lain keganasan stadium akhir, totally drugs resistance tuberculosis, sirosis, dan hepatoma dekompensata.

Jemaah haji yang telah ditetapkan 1. memenuhi syarat istithaah, 2. memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan dan 3. tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi meningitis meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis.

Selanjutnya dilakukan pemberian Internasional Certificate Vaccination (ICV) yang sah. Bagi Jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis meningokokkus maka dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus. Pada kondisi demikian diberikan ICV yang menjelaskan tentang adanya kontraindikasi atau alergi yang dimaksud.

Bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah akan ditunda keberangkatannya selanjutnya dilakukan pembinaan khusus.