Published Monday, 09 July 2018 09:15 AM
Written by Admin
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular mengadakan Pertemuan Evaluasi Kesehatan Masyarakat Dasar dan Rujukan. Diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dengan Peserta rapat evaluasi adalah programmer masing-masing seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Rapat evaluasi ini membahas tentang Kebijakan Ditjen Pelayanan Kesehatan Dalam Penguatan Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Hal yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sejalan dengan visi dan misi Presiden terkait Pembangunan Kesehatan. Visi Presiden adalah “terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini dilakukan melalui 7 misi pembangunan, dimana misi ke-4 adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Dalam pembangunan nasional 2015-2019 kita juga ingin membangun kemandirian di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian dalam budaya yang dikenal dengan TRISAKTI. Untuk mewujudkan TRISAKTI tersebut maka ditetapkan 9 Agenda prioritas (NAWACITA), dimana pada agenda ke-5 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang akan dicapai melalui program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat dan Program Indonesia Kerja dan Program Indonesia Sejahtera.
Ibu Yuli, selaku narasumber dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah mengutarakan bahwa dalam Program Indonesia sehat terdapat 3 pilar yang akan dilakukan yaitu mewujudkan paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Salah satu upaya untuk mengintegrasikan ke-3 pilar tersebut dilakukan melalui Pendekatan keluarga dan gerakan masyarakat hidup sehat, untuk mencapai keluarga sehat.
Arah pengembangan upaya kesehatan dari kuratif bergerak ke arah preventif, promotif sesuai kondisi dan kebutuhan. Prioritas upaya preventif dan promotif sangat signifikan dalam hal penanganan percepatan eliminasi TB, Penurunan Stunting, dan Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi dalam mencapai Visi Pembangunan kesehatan yakni masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat, tambahnya.
Rujukan UKM terdiri atas Rujukan Operasional yaitu diselenggarakan apabila Puskesmas/Dinkes Kab/Kota tidak mampu, dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat kepada jenjang yang lebih tinggi, Rujukan Sarana dan Logistik yaitu seperti peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, dan bahan habis pakai serta bahan makanan. Rujuan tenaga meliputi dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan KLB, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
Dalam rapat evaluasi ini menekankan beberapa hal terkait rujukan UKM. Rujukan UKM sangatlah startegis disaat orientasi layanan ditekankan pada upaya promotif dan preventif. Puskesmas, Balkesmas sebagai Faskes diharapkan mampu dalam melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan UKM, perlunya persiapan regulasi ditataran operasional. Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sebagai Regulator sekaligus sebagai Rujukan sekunder dan Tersier UKM, serta diperlukan advokasi penguatan pembiayaan untuk layanan UKM.