Published Tuesday, 24 March 2020 10:20 AM
Written by Admin
World health Organization (WHO) mengumumkan status pandemic global untuk penyakit virus corona 2019 atau yang disebut corona virus disease 2019 (covid-19). Pandemic sendiri memiliki pengertian terjadinya wabah suatu penyakit yang menyerang banyak korban, serempak, di berbagai negara. Sementara dalam kasus covid-19, Badan Kesehatan Dunia WHO menetapkan penyakit ini sebagai pandemic karena seluruh warga dunia berpotensi terkena infeksi penyakit covid-19.
Dengan ditetapkannya status global pandemic tersebut, WHO sekaligus mengonfirmasi bahwa covid-19 merupakan darurat internasional, begitupula Kabupaten Brebes. Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes bersama beberapa Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Brebes terdiri dari Bapak Imam Budi S selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bapak Ismawan N Laksono selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan, Bapak Muhtar Kabid Upaya Kesehatan, Ibu dr. Rudi Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat, Bapak Kadinkes dr. Sartono, Sekdin Bapak Edi Pujiharto, serta Tim Promkes Dinkes Brebes mengupayakan mempersiapkan diri agar wilayah Kabupaten Brebes dapat mencegah covid-19 dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan di beberapa Kantor SKPD di Kabupaten Brebes.
Tim Promkes mulai melakukan penyemprotan dan terbagi kedalam beberapa personil untuk selanjutnya melakukan penyemprotan disejumlah titik di wilayah Kabupaten Brebes.
Penyemprotan mulai dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Kantor Polres Brebes, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Departemen Agama, beberapa Sekolah di Kabupaten Brebes pun ikut aktif dalam melakukan penyemprotan cairan desinfektan sebagai upaya pencegahan covid-19.
Bapak Imam Budi S, selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyampaikan kepada masyarakat terkait pandemic global ini, untuk tetap waspada namun tidak perlu panic, dan warga masyarakat umum dapat menyediakan sendiri larutan desinfektan dengan cara mencampurkan air dan cairan desinfektan dengan perbandingan sekitar 1 sendok larutan desinfektan untuk 1 Liter Air Bersih, yang kemudian dicampurkan dan ditaruh dalam wadah semprot untuk dapat digunakan di rumah tangga.
Perlu diingat bahwa penggunaan cairan desinfektan ini diharapkan untuk jauh dari jangkauan anak-anak. Produk dibuat sesuai dengan takarannya, produk deesinfektan juga tidak boleh kadaluarsa, tidak boleh mencampur ammonia atau zat aktif dan zat kimia yang eksplosif karena dapat berbahaya. Cairan desinfektan ini hanya untuk ruangan, dan benda mati, tidak untuk disemprotkan pada tubuh, jangan lupa untuk senantiasa menggunakan pelindung seperti sarung tangan, alas kaki, memakai masker, dan kacamata saat mengaplikasikan cairan desinfektan, jelasnya.