Rakor Pembentukan Tim Kesehatan Jiwa Kabupaten Brebes 2021

Published  Wednesday,      17 March 2021    10:20 AM

written by Admin

 

 

 

 

 

 

 

Kesehatan Jiwa menurut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 merupakan keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis. Sedangkan menurut UU Keswa No. 18 Tahun 2014 adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya, jelas Bapak Johan Assani, selaku Kasie Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinkes Kabupaten Brebes dalam Rakor Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan di ruang OR Kantor Setda Brebes pada Selasa, 16 Maret 2021.

 

Selain dr. Sartono, MM selaku Kadinkes Brebes, hadir dalam pertemuan Ibu Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, Ibu Anita dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah beserta peserta rapat yang terdiri dari Kepala BLUD se Kabupaten Brebes dan lintas sector.

 

Fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa sebagaimana di maksud dalam pasal 45 menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, serta fasilitas pelayanan di luar sector kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat jelas Ibu Anita.

 

Lebih lanjut Beliau menjelaskan Tim Pelaksana Keswa ini diharapkan dapat memenuhi target pelayanan kesehatan jiwa yaitu sehat jiwa tetap sehat, risiko jadi sehat jiwa, serta gangguan jiwa menjadi mandiri dan produktif.

 

Deteksi atau pendataan kesehatan jiwa keluarga sangat penting, yang terdiri dari penyuluhan kesehatan jiwa sehat, penyuluhan mengatasi masalah risiko (psikososial), serta keluarga juga melaporkan dan membawa ke fasyankes (Puskesmas) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bapak Johan menjelaskan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh tim Keswa Dinkes Brebes antara lain advokasi dengan stakeholder di desa dan kunjungan rumah ke ODGJ Pasung, pembangunan puskesmas mampu perawatan jiwa dalam proses, pelatihan kesehatan jiwa bagi dokter dan perawat puskesmas, pelayanan atau kunjungan rutin ke rumah ODGJ pasung, serta pantauan pasien jiwa sudah pulang dirawat dari rumah sakit.

 

Bapak Kadinkes Brebes berharap dalam Rakor Pembentukan Tim Keswa Kabupaten Brebes bahwa penderita gangguan jiwa dapat ditemukan lebih dini, dan usahakan agar tidak sampai dipasung, perlunya memperkuat pelayanan kesehatan dasar, memperkuat pelayanan kesehatan rujukan, memperkuat jejaring rujukan serta kerja lintas program. Kerja sama lintas sector terkait sangat dibutuhkan agar dapat meningkatan pengetahuan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, menghilangkan persepsi yang tidak benar, dan tentunya penanganan secara komprehensif dengan mengaktifkan TPJKM Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.