PEMBINAAN PENGELOLA KEUANGAN BLUD DAN PUSKESMAS SE-KABUPATEN BREBES TAHUN 2017

Published  Thursday,  27 July 2017   08:40 AM

Written by Admin

 

 

 

 

Dalam rangka tertib administrasi keuangan yang sesuai prosedur dan manajemen keuangan BLUD dan Puskesmas, melalui Subbag Program dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengadakan pertemuan Pembinaan Pengelola Keuangan BLUD dan Puskesmas Se-Kabupaten Brebes pada tanggal 12 Juli 2017. Pertemuan diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh semua bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pembantu yang ada di 38 Puskesmas se-Kabupaten Brebes, 5 BLUD UPTD, dan 2 UPTD sebanyak 90 peserta.

Ibu dra J. P. Dewi selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa pengelola keuangan Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya perlu ditunjang oleh manajemen puskesmas yang baik sehingga dapat terlaksana administrasi keuangan yang tertib dan sesuai prosedur.

Materi yang disampaikan dalam pertemuan oleh Kepala Subbag Program dan Keuangan Bapak Rohadi SE, antara lain :

  • Penyampaian Materi Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor PER-3 /PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara
  • Penyampaian Materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Penyampaian Materi dari Bendahara Penerimaan
  • Penyampaian Materi dari Bendahara Pengeluaran
  • Penyampaian Materi Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji

Dengan adanya pertemuan pembinaan pengelola keuangan BLUD dan Puskesmas se Kabupaten Brebes ini diharapkan Penata Usahaan Kas Bendahara supaya mengacu pada peraturan perbendaharaan. Bendahara Penerimaan harus melaksanakan pencatatan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu, serta Pengelolaan Pembayaran gaji PNS supaya dilaksanakan sesuai ketentuan.