PERTEMUAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KESEHATAN KAB BREBES TAHUN 2017

Published  Friday,     3 November 2017    10:30 AM

Written by Admin

 

 

 

Rencana Strategis (RENSTRA) Kementrian Kesehatan merupakan dokumen negara yang berisi upaya-upaya pembangunan kesehatan yang dijabarkan dalam bentuk program/kegiatan, indikator, target sampai dengan kerangka pendanaan dan kerangka regulasinya. Renstra ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa, Kementrian/Lembaga menyusun rencana strategis (renstra) periode lima tahun. Begitupula Dinas Kesehatan Kab Brebes dalam menyusun rencana strategis (Renstra) harus mengacu pada visi, misi dan nawacita Presiden.

Persiapan Penyusunan RENSTRA Dinas Kesehatan Kab Brebes dihadiri oleh Bapak dan Ibu Pejabat Ekselon Tiga dan Empat, serta pemegang program Dinas Kesehatan Kab Brebes. Dalam pertemuan, dra. JP. Dewi menyampaikan bahwa Renstra disusun karena sudah terpilihnya Pemimpin/Kepala Daerah yang baru (Bupati) dalam periode baru yaitu berdasarkan RPJMD Kabupaten tahun 2017-2022. Penyusunan rencana strategis adalah untuk lima tahun kedepan dengan melihat dan mengevaluasi pada Renstra sebelumnya yaitu tahun 2012-2017, bagaimana capaian hasil program dari indikator yang ada dan sesuai dengan program pembangunan kesehatan.

Sedangkan Bapak Ismawan N Laksono, SKM selaku Kasi P3PTM menjelaskan renstra bersifat Top Down, yang artinya penyusunan renstra dengan melihat visi dan misi Bupati Brebes yang akan diterjemahkan kedalam program. Menyusun rencana strategis dengan mengetahui indikator dari pusat dan provinsi.

Dengan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) untuk program kesehatan ini, semoga semua pihak saling bersinergi dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan guna tercapainya sasaran pembangunan kesehatan khususnya di Kabupaten Brebes.