Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan 2022 Laksanakan Sesuai PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No. 2 Tahun 2022

Written by meilansari

Published    TUESDAY,       19 JULY 2022     11:00 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

 

 

 

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Seksi Program dan Keuangan mengadakan kegiatan pertemuan Petugas BOK Puskesmas Kabupaten Brebes pada Senin, 18 Juli 2022 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Hadir sejumlah 38 petugas BOK Puskesmas se Kabupaten Brebes dan BLUD kabupaten Brebes, Ibu Ineke selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ibu Budi Listyani, SKM selaku Sub Koordinator Seksi Sumber Daya Kesehatan Sistem Informasi dan Bapak Akhmad Syamsuri, SE dari Program dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Ibu Ineke menghimbau terkait penggunaan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan tahun 2022 harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Didalam peraturan tersebut terdapat petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022. Diharapkan Bapak dan Ibu petugas BOK beserta Puskesmas dan BLUD bekerja sama dalam teknis penggunaan anggaran BOK, himbau Ibu Ineke.

Ibu Lis menjelaskan bahwa dana ini bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan operasional kesehatan digunakan untuk meringankan beban khususnya pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam rangka penurunan angka kematian Ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

Lebih lanjut Ibu Lis menyampaikan secara terperinci tentang isi PERMENKES RI nomor 2 tahun 2022 itu. Secara teknis pengelolaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi. Persiapan teknis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi e-renggar. Pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dilakukan sesuai petunjuk operasional penggunaan. Dan kepada masing – masing Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Brebes agar pelaporan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan Permenkes terdiri dari realisasi penyerapan anggaran, realisasi pelaksanaan kegiatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, himbau Ibu Lis. Dari pertemuan ini Bapak Akhmad Syamsuri mengingatkan untuk petugas data BOK selanjutnya dikerjakan tenaga Non-ASN sesuai dengan Permenkes RI nomor 2 tahun 2022, sehingga diharapkan Bapak dan Ibu ASN Puskesmas dan BLUD yang selama ini menjadi pengelola data BOK untuk segera mengganti dengan tenaga Non ASN sebagai pengelola data BOK tahun 2022.