Published Monday, May 27th 2024 09:55 AM
Written by Admin
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ibu Tri Kurniati, SKM membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun 2025 pada Rabu, 22 Mei 2024. Pertemuan diadakan di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten dengan peserta dari UPTD KP2K, UPTD Labkes dan UOBF Puskesmas se Kabupaten Brebes. Hadir pula dalam pertemuan Dani Nur Setiyawan, SE, M.Si, selaku AKPD Muda Bidang Aset BPKAD Kabupaten Brebes.
Siklus pengelolaan BMD yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, ekfektif dan akuntabel, jelas Ibu Tri Kurniati. Lebih lanjut beliau menjelaskan salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan BMD, pemeliharaan BMD, pemanfaatan BMD, pemindahtanganan BMD, dan penghapusan BMD.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, bahwa perencanaan kebutuhan merupakan salah satu dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah adalah komponen penting dalam pengelolaan asset public yang baik dan tata Kelola pemerintahan yang efektif. Dengan tujuan – tujuan ini pemerintah dapat mencapai efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan barang milik negara atau daerah.