Published Wednesday, 22 March 2017 10:13
Written by Admin
Penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional Empiris dan Komplementer.
Tradisional Empiris merupakan penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris, sedangkan
Komplementer merupakan penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya
serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional :
- Yankestrad Empiris
- Yankestrad Komplementer
- Yankestrad Integrasi --> Yankes yang mengkombinasikan konvensional dan komplementer.
Yankestrad dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan tradisional yang tersedia di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan. Pelaksanaan ditetapkan oleh Pimpinan fasyankes yang bersangkutan. Rumah Sakit ditetapkan Direktur atas Rekomendasi
Komite Medik. Di fasyankes lain ditetapkan Kadinkes Kabupaten/Kota atas rekomendasi tim yang dibentuk oleh Kadinkes.
Beberapa hal pokok yang harus diperhatikan agar penerapan yankestrad integrasi berjalan baik :
- Memberikan Trust / Kepercayaan pada pemberi atau penerima layanan
- Kepastian hukum, ijazah, sertifikat, kompetensi, registrasi dan perizinan
- Perlindungan hukum, hak dan kewajiban pemberi dan penerima layanan
Prinsip penyelenggara yankestrad integrasi :
- Pemanfaatan terbatas sebagai modalitas terapi dengan pendekatan konvesional
- memberi indikasi terapi berdasarkan ilmu biomedis dengan menggunakan ICD
- Efektifitas dan keamanannya terbukti secara ilmiah
- menggunakan metode yang disetujui oleh otoritas profesi terkait
Tujuan pelatihan pelayanan kesehatan tradisional :
- Nakes dilatih akupresur -- memberikan pelayanan dan pembinaan teknis asuhan mandiri
- Dokter dilatih akupuntur -- memberikan pelayanan sesuai standar untuk 20 gangguan kesehatan
- Dokter dilatih medik herbal -- memberikan obat tradisional terdapat dalam FOHAI atau formularium lain yang ditetapkan Menteri
Tujuan dari pelayanan kesehatan tradisional menurut UU No. 36 Tahun 2009 yaitu agar masyarakat mendapatkan
pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, aman dan bermanfaat, dibina dan diawasi oleh pemerintah. Disisi
lain masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang
dapat di pertanggunjawabkan manfaat dan keamanannya.