Sosialisasi Permohonan Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga ( SPP - IRT )

Written by meilansari

Published  Thursday,  25 July 2019    10:35 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

Seksi Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan mengadakan Pertemuan Sosialisasi Permohonan Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Online Single Submission (OSS) yang diadakan di Aula Dinas kesehatan Kabupaten Brebes. Ibu Dyah, selaku Kasie Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan memberi sambutan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah akan menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang kesehatan. Oleh karena itu, pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasikan regulasi perizinan sarana pelayanan kesehatan dan fasillitas kesehatan lainnya melalui Online Single Submission (OSS).

Pertemuan dihadiri oleh petugas atau penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di 38 Puskesmas se Kabupaten Brebes, Rumah Sakit se Kabupaten Brebes, Klinik serta Faskes lainnya yang ada di Kabupaten Brebes. Hadir pula Bapak Edy Pujiharto, SH, M.Kes selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, selain itu dari DPMPTSP sebagai nara sumber, dan dari DLHPS.

SPP – IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati / Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP – IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Prosedur permohonan SPP – IRT antara lain :

      a.       Pengajuan permohonan di DPMPTSP

      b.       Pengajuan permohonan di Dinkes

-          Untuk menjadi peserta pelatihan PKP

-          Pengajuan permohonan SPP – IRT, melampirkan :

NIB, IUMK, Sertifikat Pealtihan PKP, desain label/kemasan, denah lokasi, foto

      c.        Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT

      d.       Pemberian Nomor P-IRT

      e.       Penyerahan SPP – IRT

Nara sumber dari DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai OSS yaitu, Online Single Submission merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha. Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan atau kegiatannya, sedangkan izin komersial/operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Diharapkan dengan pertemuan ini, peserta yang hadir memperoleh informasi terkait permohonan SPP – IRT untuk dapat mengedukasi masyarakat di lingkungan sekitar yang memiliki usaha kegiatan produksi pangan,  bertanggung jawab terhadap produk usahanya dengan mengajukan permohonan SPP – IRT, dengan mengantongi ijin SPP – IRT artinya merupakan jaminan tertulis bahwa kegiatan produksi pangan IRTP telah memenuhi persyaratan aspek terhadap hygiene dan sanitasi didukung dokumentasi pengolahan pangan IRTP.