Evaluasi KESGILUT Kabupaten Brebes Tahun 2019 dan Sosialisasi BPJS Tahun 2020

Written by meilansari

Published   Wednesday,     12 February 2020   09:10 AM

 

Written by Admin

 

 

 

 

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Rujukan dan Peningkatan Mutu melaksanakan pertemuan Evaluasi Kesehatan Gigi dan Mulut serta Sosialiasi Program BPJS Kesehatan Tahun 2020 di Aula Dinkes Kab Brebes. Hadir dalam pertemuan, Ibu Nur Farikhah, SKM selaku Kasie Yankes Primer, drg. Adhi Supriadi, M.Kes, Bapak Indra selaku Kepala BPJS Cabang Brebes serta peserta pertemuan adalah petugas kesehatan gigi atau petugas kesehatan yang mewakili Puskesmas se Kabupaten Brebes dan Rumah Sakit dan Klinik yang ada di Kabupaten Brebes. drg. Adhi Supriadi, M.Kes selaku Koordinator Kesehatan Gigi dan Mulut di Kabupaten Brebes menyampaikan, pertemuan ini adalah untuk evaluasi kegiatan terkait program kesehatan gigi dan mulut yang ada di setiap Puskesmas di Kabupaten Brebes. Beberapa puskesmas yang masih rendah cakupan pelayanan kesehatan gigi dan mulut nya, petugas kesehatan kesgilut diharapkan untuk ditingkatkan lagi cakupannya, baik itu dalam bentuk pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun menjangkau di sekolah-sekolah, utamanya bagi anak-anak sekolah dasar yang rentan akan kesehatan gigi dan mulut.

Beberapa permasalahan yang dijumpai dalam evaluasi kesgilut tahun 2019 adalah Capaian target kesehatan gigi dan mulut per indicator masih banyak yang belum terpenuhi, begitupula capaian kesgilut bagi ibu hamil. Masih ada Puskesmas yang belum memiliki perawat gigi, dan jumlah dokter gigi di Puskesmas Kabupaten Brebes masih tergolong minim. Sedangkan pencatatan dan pelaporan, masih ada Puskesmas yang tidak lengkap dalam pencatatan dan pelaporan, format pun tidak sesuai, sehingga menimbulkan data yang kurang valid. Bapak Adhi menghimbau terkait pencatatan dan pelaporan agar petugas lebih diperhatikan lagi, karena pelaporan dapat menjadi sumber data kesehatan gigi dan mulut yang ada di kabupaten Brebes, dengan sumber tersebut dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program kesehatan di Kabupaten Brebes.  

Bapak Indra, Kepala BPJSKes Cabang Brebes memaparkan tentang peraturan BPJSKes No 7 Tahun 2019, tentang mekanisme system pelayanan kesehatan dalam JKN. Manfaat pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta adalah pelayanan promotif, preventif, rehabilitative dan kuratif. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan manfaat tersebut didapatkan peserta melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama (nonspesialistiik) dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (spesialistik).