PENGARAHAN DAN PEMBINAAN PENCEGAHAN FRAUD DI KABUPATEN BREBES Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan

Published      Wednesday,   December  18th  2024      2:42 PM

 

Wriitten by Admin

 

 

 

 

Kadinkes Brebes Ineke Tri S, SKM, M.Kes menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak dalam menjaga integritas pelayanan kesehatan serta mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat dan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Pertemuan Pengarahan Pembinaan Pencegahan FRAUD di Kabupaten Brebes pada Rabu, 18 Desember 2024.

 

Hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah beserta Tim, serta Tim dari BPJS Kesehatan Cabang Tegal.

 

Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si dalam paparannya menjelaskan bahwa kecurangan (FRAUD) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan melalui cara – cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Yunita mengingatkan bahwa per tanggal 20 Desember 2024, dua rumah sakit swasta di Kabupaten Brebes terpaksa mengakhiri perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akibat terbukti melakukan FRAUD. Hal ini menjadi peringatan keras agar semua Rumah Sakit di Kabupaten Brebes lebih berhati – hati dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap, agar para pemilik dan Direktur Rumah Sakit dapat berkomitmen mendukung upaya pencegahan FRAUD demi keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas”, tegasnya.

 

Selanjutnya paparan mengenai Pencegahan FRAUD disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi Jateng dr. Elhamangto Zuhdan, M.K.M, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, dimana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan para nara sumber untuk menggali informasi dan pemahaman lebih mendalam terkait kebijakan dan implementasi pencegahan FRAUD.

 

Dinkes Provinsi Jawa Tengah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan rumah sakit, sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kecurangan yang memberikan masyarakat maupun program JKN. Komitmen bersama dari seluruh pemilik dan Direktur Rumah Sakit menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim pelayanan kesehatan yang professional dan bebas dari praktik curang.