📢 Penting! Pemberitahuan Perubahan Skema Non Cut Off JKN 📢

Published      Thursday,       January   2nd   2024       9:13 AM

 

 

Written by Admin

 

 

 

SURAT EDARAN 400.7/1994/XII/2024

 

 

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 tentang Pemberhentian Skema Non Cut Off JKN, diberitahukan bahwa:

 

Keistimewaan Skema Non Cut Off JKN di Kabupaten Brebes akan resmi dicabut per 1 Januari 2025.

 

Apa Artinya?
Mulai tanggal tersebut, mekanisme Skema Non Cut Off yang sebelumnya memungkinkan pelayanan kesehatan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi berlaku.

 

 Arahan dan Langkah yang Dapat Dilakukan:
1️. Pemdes/Kelurahan:

 

  • Lakukan verifikasi dan validasi data peserta PBI JK di SIKS NG.
  • Usulkan penduduk yang memenuhi kriteria seperti penderita penyakit kronis, difabel, dan lansia.
  • Dorong masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan (pekerjaan atau alamat) melalui kios Adminduk/Operator SIAK.

 

2️. Masyarakat:

 

  • Pastikan memiliki kepesertaan JKN aktif, baik melalui segmen PBPU (Mandiri) maupun PPU (Pekerja).
  • Jika memiliki tunggakan iuran, manfaatkan skema yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk melunasi dan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.

 

3️ OPD, Kecamatan, Pemdes/Kelurahan, & Fasyankes:

 

  • Berikan edukasi kepada masyarakat agar perubahan ini dapat dipahami dengan baik.
  • Pastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu dan sesuai standar, serta hindari potensi kegaduhan di masyarakat.

 

Apresiasi dan Terima Kasih
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Skema Non Cut Off JKN di Kabupaten Brebes selama ini.

 

 Mari bersama-sama membangun kepesertaan JKN yang lebih aktif dan inklusif, demi pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Brebes.